Vonis jatuh terhadap perusahaan polutan yang seenaknya membuang limbah B3. Pihak perusahaan harus membayar denda Rp200 juta lebih ringan dari pada tuntutan jaksa Rp400 juta.
DARA | BANDUNG – PT Lusantex dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Mochamad Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu melakukan dumping limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) batu bara tanpa izin.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung dijelaskan, vonis terhadap perusahaan tersebut dibacakan pada 21 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan Purba, dengan anggota Majelis Tohari Tapsirin dan Dinahayati Syofyan.
PT Lusantex yang diwakili direkturnya, Carter Lukman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Terdakwa PT Lusantex yang diwakili Carter Lukman, terbukti melakukan dumping limbah B3 tanpa izin. Menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp 200 juta, berdasarkan ketentuan apabila dalam 1 tahun tidak dibayar, sebagian aset disita dan dijual atau dilelang untuk membayar denda,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan, dilansir dari situs resmi Pengadilan Bale Bandung, Selasa (5/11/2019)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) maupun lingkungan di sekitar PT Lusantex akibat pidana. Dengan cara, membersihkan limbah B3 berupa bottom ash dan fly ash yang bercampur dengan tanah.
Perusahaan itu juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, dan izin pembuangan limbah cair. “Mengoptimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil pencucian kain grey ke IPAL sampai batas baku mutu. Lalu membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 ke TPS,” katanya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Neneng Tia Setianingsih yang menuntut agar PT Lusantex dipidana dengan denda Rp 400 juta.
Kasus ini bermula dari aktivitas pabrik yang menghasilkan limbah B3 batu bara berupa bottom ash dan fly ash. Namun, pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menyimpan dan menimbun limbah B3 tanpa izin dari pihak yang berwenang di sekitar mesin boiler pabrik.
Limbah B3 yang dihasilkan per 6 hingga 7 bulan mencapai 9 ton. Sedangkan limbah sludge atau endapan dalam 6 bulan mencapai 10 kilogram. Bahwa kandungan limbah, menurut uji laboratorium limbah B3 fly ash mengandung logam berat Cu, Zn, Cd, Pb, Ni, dan Cr total yang beracun.
Adapun limbah cair yang dibuang bersama sludge B3 melebihi baku mutu yakni COD 178 miligram/liter sedangkan baku mutu COD mencapai 150 miligram/liter.***
Wartawan: Muhammad Zein