PN Bandung Terapkan Kerja dari Rumah untuk Pegawainya

Senin, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Sinapaginews.com)

Ilustrasi (Foto: Sinapaginews.com)

Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menerapkan bekerja dari rumah (work from home) kepada para pegawainya untuk beberapa hari kedepan.


DARA | BANDUNG – WFH dilakukan seiring adanya seorang hakim yang bertugas di lembaga peradilan tersebut terpapar Covid-19.

Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana membenarkan adanya kebijakan bekerja dari rumah tersebut. Dilakukan secara bergilir agar pelayanan hukum bagi masyarakat tetap berjalan. Bekerja dari rumah akan dilakukan selama sepekan, 7 hingga 11 September 2020.

“Benar saat ini PN Bandung melaksanakan WFH secara bergilir. Tapi pelayanan tetap berjalan,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

Wasdi memastikan pelayanan masih berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam kerja. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Dia pun membenarkan, kebijakan bekerja jarak jauh itu dilakukan karena ada seorang hakim yang positif virus corona baru. Namun, Wasdi membantah, hakim tersebut bukan anggota majelis yang menyidangkan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

“Bukan yang menyidangkan RTH,”!tegasnya.

Dia menerangkan, bila yang bersangkutan sebelumnya memang sudah sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Wasdi tidak bisa memastikan untuk persidangan RTH hari ini ditunda atau tidak. Pasalnya, salah seorang majelisnya masih belum bisa dihubungi.

Namun perkara tipikor yang masa penahanan dan sidangnya akan segera berakhir, ditekankan dia, berjalan seperti biasa dengan pembatasan jumlah pengunjung.

“Yang boleh hadir hanya terdakwa, hakim, jaksa, pengacara, dan wartawan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB