Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga kini masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS). Hanya ada 6.700-an, sedangkan berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) harus punya sekitar 15.000-an.
DARA – Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, kuota CPNS selama ini belum bisa menutupi kebutuhan pegawai di KBB.
Rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK)-pun tidak diperkenankan lagi, bahkan pada tahun 2023 pemerintah menghapuskannya.
Salah satu solusinya, Pemda KBB membuka diri dengan menerima PNS dari daerah lain yang mutasi KBB.
“Hanya kita juga mempunyai aturan tersendiri (PNS mutasi dari daerah lain). Dimana yang diterima kita itu minimal usianya juga dibatasi 40 tahun ke bawah,” tuturnya, usai pengambilan sumpah janji PNS baru di Lantai 3 Gedung Utama, Komplek Perkantoran KBB, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, percuma juga jika pihaknya menerima PNS mutasi dengan usia menjelang pensiun. Karena kebutuhannya, mereka yang lebih produktif untuk memajukan daerah ini.
Kemudian, kaitan dengan golongan atau pangkat, dibatasi pula. Minimal golongan 3 C kebawah, artinya golongan 3B, 3A, 2D dan sebagainya. “Jadi pangkat yang tinggi dibatasi. Jangan juga disini,” imbuhnya.
Bagi mereka yang berminat mutasi ke KBB, akan diadakan seleksi. Mekanismenya, pertama permohonan dari yang bersangkutan untuk melamar menjadi pegawai.
Kemudian dari Pemda KBB, nanti dimasukan pada assesment dan dicarikan formasi, sesuai kebutuhan.
“Nanti manakala yang bersangkutan setelah dapat dan lolos yang ditanda tangan bupati, baru merumuskan kepindahannya di intansi asalnya, BKN, Kemendagri dan sebagainya,” jelas Asep.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini tenaga PNS yang dibutuhkan tenaga teknis dan tenaga pendidikan. Selain itu, di lingkup pelayanan dasar untuk tenaga kesehatan.
Selama ini sambung Asep, ajuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mengusulkan formasinya tidak menyentuh hingga ke tatanan tenaga teknis atau layanan dasar. Semisal di lingkup Dinas Kesehatan, diusulakan hanya sebatas kebutuhan tenaga medis dan para medis.
“Tidak disadari bahwa meskipun ruang lingkupnya dinkes tapi unsur-unsur yang terkait dengan disiplin seperti Sarjana Ekonomi, kan tata laksana keuangan kemudian Sarjana Hukum atau kaitan dengan pemerintahan juga perlu diadakan, termasuk di pendidikan,” kata Asep.
Editor: denkur