PNS Mau Mutasi ke KBB? Ayo, Bisa Kok

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas (Foto: Istimewa)

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga kini masih kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS). Hanya ada 6.700-an, sedangkan berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) harus punya sekitar 15.000-an.


DARA – Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, kuota CPNS selama ini belum bisa menutupi kebutuhan pegawai di KBB.

Rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK)-pun tidak diperkenankan lagi, bahkan pada tahun 2023 pemerintah menghapuskannya.

Salah satu solusinya, Pemda KBB membuka diri dengan menerima PNS dari daerah lain yang mutasi KBB.

“Hanya kita juga mempunyai aturan tersendiri (PNS mutasi dari daerah lain). Dimana yang diterima kita itu minimal usianya juga dibatasi 40 tahun ke bawah,” tuturnya, usai pengambilan sumpah janji PNS baru di Lantai 3 Gedung Utama, Komplek Perkantoran KBB, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, percuma juga jika pihaknya menerima PNS mutasi dengan usia menjelang pensiun. Karena kebutuhannya, mereka yang lebih produktif untuk memajukan daerah ini.

Kemudian, kaitan dengan golongan atau pangkat, dibatasi pula. Minimal golongan 3 C kebawah, artinya golongan 3B, 3A, 2D dan sebagainya. “Jadi pangkat yang tinggi dibatasi. Jangan juga disini,” imbuhnya.

Bagi mereka yang berminat mutasi ke KBB, akan diadakan seleksi. Mekanismenya, pertama permohonan dari yang bersangkutan untuk melamar menjadi pegawai.

Kemudian dari Pemda KBB, nanti dimasukan pada assesment dan dicarikan formasi, sesuai kebutuhan.

“Nanti manakala yang bersangkutan setelah dapat dan lolos yang ditanda tangan bupati, baru merumuskan kepindahannya di intansi asalnya, BKN, Kemendagri dan sebagainya,” jelas Asep.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini tenaga PNS yang dibutuhkan tenaga teknis dan tenaga pendidikan. Selain itu, di lingkup pelayanan dasar untuk tenaga kesehatan.

Selama ini sambung Asep, ajuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mengusulkan formasinya tidak menyentuh hingga ke tatanan tenaga teknis atau layanan dasar. Semisal di lingkup Dinas Kesehatan, diusulakan hanya sebatas kebutuhan tenaga medis dan para medis.

“Tidak disadari bahwa meskipun ruang lingkupnya dinkes tapi unsur-unsur yang terkait dengan disiplin seperti Sarjana Ekonomi, kan tata laksana keuangan kemudian Sarjana Hukum atau kaitan dengan pemerintahan juga perlu diadakan, termasuk di pendidikan,” kata Asep.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru