Puluhan sepeda motor berkenalpot brong diamanakan jajaran Polres Sukabumi Kota. Razia itu digelar untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas.
DARA | Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma dalam konferensi pers mengatakan, ada 50 unit sepeda motor modif dengan knalpot brong dirazia dalam kurun waktu kurang dari Sepekan.
“Malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Dari 50 unit sepeda motor, 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” ujar AKP Eryda di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).
“Penindakan khususnya terhadap penggunaan knalpot brong ini, lanjutnya akan terus dilakukan setiap hari untuk menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya.
Para pelanggar lalulintas berupa modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106.
“Khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” kata AKP Eryda.
“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” imbuhnya.
AKP Eryda mengimbau kepada masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong.
Editor: denkur