Polda Jabar Bakal Panggil Pemilik Ponpes Agrokultural Markaz Syariah

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila/dara.co.id

Foto: Avila/dara.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat segera memanggil pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, 13 November 2020 lalu.


DARA | BANDUNG – Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung didirikan sejak 2012 oleh MR alias HRS.

Selain pemilik Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, penyidik juga memanggil panitia acara peletakan batu pertama pembangunan pontren tersebut.

Kepolisian kini sudah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan, hasil klarifikasi terhadap sepuluh orang, termasuk perangkat Pemerintah Kabupaten Bogor beberapa hari lalu, pihak kepolisian menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.

“Perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Patoppoi, di Markas Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Patoppoi mengemukakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat kerumunan orang di Megamendung pada acara HRS, terjadi saat Kabupaten Bogor menerapkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), sejak 28 Oktober-25 November 2020.

“Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 7 Oktober 2020. Kemudian pada Jumat 13 November 2020, dari pukul 09.00 sampai 23.00 telah dilaksanakan kegiatan penyambutan kedatangan HRS di pondok pesantren. Massa yang datang saat itu sekitar 3.000 orang,” ujarnya.

Pottopoi menambahkan, fakta lainnya yakni Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, sudah memasang baliho imbauan untuk menaati protokol kesehatan, bahkan juga sudah dilakukan imbauan secara langsung oleh petugas.

“Bahwa sepanjang jalan dari Gadog sampai Pondok Pesantren Agrikultural telah dipasang imbauan untuk menaati protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Dia menerangkan, acara penyambutan yang dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio MS di Megamendung tidak menaati protokol kesehatan karena dihadiri sekitar 3.000 orang, dan berlangsung lebih dari tiga jam.

“Penyelenggara juga tidak membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19,” ujar Patoppoi.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru