Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri akan tetap memproses kasus hukum terhadap RS Ummi Bogor yang diduga menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Rizieq Shihab.
DARA | BANDUNG – Irjen Dofiri juga menegaskan, Wali Kota Bogor, Bima Arya, tak bisa mencabut laporan, dan polisi akan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
“Laporan Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq oleh RS Ummi, termasuk hasil pemeriksaan swab itu, adalah delik pidana murni,” ujar Dofiri, di Markas Polda Jabar, Senin (30/11/2020).
Dofiri juga yakin, dalam kaitan kaburnya HRS, bahwa Wali Kota Bima Arya tak sungguh-sungguh menyatakan untuk mencabut laporan. Namun, tanpa laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun polisi akan tetap memproses hal tersebut secara hukum.
“Kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS (Habib Rizieq Shihab), apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita,” ujarnya.
Namun yang jadi perhatian pihaknya adalah kedatangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor datang untuk mengklarifikasi keberadaan Habib Rizieqdi RS tersebut.
“Ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid-19, dan akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam. Silahkan publik sendiri yang menilai, apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit,” ujarnya.
Langkah Polda Jabar untuk melanjutkan proses hukum ini, kata dia, didasari pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Hari ini Polda Jabar akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor,” pungkasnya.***
Editor: denkur