“Ternyata berdasarkan keterangan pelaku, truk elpiji tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00, guna menghindari patroli polisi,” ujarnya.
DARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi ke non-subsidi, di kawasan pinggir jalan pantura, Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga ada aktivitas mobil pengangkut gas elpiji masuk ke sebuah gudang tiap malam dalam dua bulan terakhir. Berdasar itu, petugas langsung menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/7/2022), sekira pukul 03.00.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengemukakan, pengungkapan pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subdidi berawal dari penangkapan truk yang mengangkut 20 ton elpiji, dan masuk ke sebuah gudang eks penggilingan padi di samping jalur pantura, Patokbeusi, Subang.
“Ternyata berdasarkan keterangan pelaku, truk elpiji tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00, guna menghindari patroli polisi,” ujarnya.
Arief mengungkap, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai operator atau mandor, serta pekerja.
“Kita berhasil amankan dua orang yang berinisial MH warga Lampung selaku mandor dan TA warga Desa Batangsari,” katanya.
Modus pelaku melakukan pengoplosan tersebut dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton gas yang diangkut dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu ke tangki penampungan di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
“Truk tangki LPG tersebut seharusnya mengangkut gas untuk ke SPBE di Linggarjati Majalengka, namun malah ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina. Kemudian gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut, selanjutnya diisikan ke tabung-tabung elpiji non subsidi berukuran 50 kg, yang akan dijual ke Tangerang dan Cirebon,” papar Arief.
Arief menuturkan, para pelaku membuka praktek pengoplosan gas di Patokbeusi sudah berlangsung tig bulan, namun operasi baru berjalan dua bulan.
“Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan 8 miliar 40 juta rupiah perbulan,” sebut Arief.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lainnya. Dan saat ini, TKP pengoplosan gas sudah dipasang garis polisi untuk pengembangan penyelidikan.
“Sementara untuk kendaraan elpiji Pertamina dan truk pengangkut tabung kita amankan ke Gede Bage Bandung,” pungkasnya.
Editor: Maji