Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 12 kilogram

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum RT 05/05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


DARA| BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram. Tabung tersebut isinya berasal dari gas melon atau elpiji 3 kilogram.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, dalam jumpa pers di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Bandung, Rabu (16/6/2021), menerangkan, praktik pengoplosan gas 12 kg itu dilakoni pria asal Bogor berinisial KPH, dan telah berlangsung selama satu tahun.

Modusnya, pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 kg dengan harga Rp 18.000- Rp 19.500/tabung di beberapa warung di Bogor dan Jakarta.

“Kemudian oleh yang bersangkutan, isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 kg. Setelah itu, pelaku menjual gas 12 kg ini dengan harga Rp. 115.000 pertabungnya,” paparnya.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum RT 05/05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta. Setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram, yang bersangkutan menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga, juga restoran,” urainya.

Andry mengemukakan, tersangka melakukan aksinya bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun. Keuntungan atau omzet yang didapat tersangka mencapai Rp 15 juta-Rp 20 juta/bulan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang bersangkutan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Maji

Berita Terkait

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 11:17 WIB

Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral

Selasa, 15 April 2025 - 21:48 WIB

BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB