Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 12 kilogram

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum RT 05/05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


DARA| BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram. Tabung tersebut isinya berasal dari gas melon atau elpiji 3 kilogram.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, dalam jumpa pers di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Bandung, Rabu (16/6/2021), menerangkan, praktik pengoplosan gas 12 kg itu dilakoni pria asal Bogor berinisial KPH, dan telah berlangsung selama satu tahun.

Modusnya, pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 kg dengan harga Rp 18.000- Rp 19.500/tabung di beberapa warung di Bogor dan Jakarta.

“Kemudian oleh yang bersangkutan, isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 kg. Setelah itu, pelaku menjual gas 12 kg ini dengan harga Rp. 115.000 pertabungnya,” paparnya.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktik pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum RT 05/05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta. Setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram, yang bersangkutan menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga, juga restoran,” urainya.

Andry mengemukakan, tersangka melakukan aksinya bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun. Keuntungan atau omzet yang didapat tersangka mencapai Rp 15 juta-Rp 20 juta/bulan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang bersangkutan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB