AB mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila tak melakukan pengancaman, maka dia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.
DARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka.
Kedelapan tersangka yang diringkus polisi, yakni GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Mereka ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, bahwa saat penggerebekan di lokasi, petugas menemukan 86 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
“RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assistant Manager, AZ dan RS selaku HRD, MZ bagian IT dan AB peneror (Desk Collector) sedangkan EM dan EA selaku Leader Desk Collector,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Erdi menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dari korban atas nama TM. Bergerak dari laporan tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Setelah melakukan patroli siber, petugas mendapati adanya praktik pinjol ilegal melalui aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Bandung,” paparnya.
AB mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila tak melakukan pengancaman, maka dia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit telepon genggam, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 buah micro SD.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 48 dan 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang illegal access. Pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Denda paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi Rp 10 miliar,” pungkas Erdi.
Editor Maji