Polda Jabar Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Seperti Ini Peran Para Tersangka

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat meenggelar perkara mbongkar sindikat pinjaman online ilegal, di Markas Polda Jabar, Kamis (21/10/2021). Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka. (Foto: avila/dara.co.id)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat meenggelar perkara mbongkar sindikat pinjaman online ilegal, di Markas Polda Jabar, Kamis (21/10/2021). Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka. (Foto: avila/dara.co.id)

AB mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila tak melakukan pengancaman, maka dia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.


DARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka.

Kedelapan tersangka yang diringkus polisi, yakni GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Mereka ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, bahwa saat penggerebekan di lokasi, petugas menemukan 86 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

“RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assistant Manager, AZ dan RS selaku HRD, MZ bagian IT dan AB peneror (Desk Collector) sedangkan EM dan EA selaku Leader Desk Collector,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Erdi menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dari korban atas nama TM. Bergerak dari laporan tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Setelah melakukan patroli siber, petugas mendapati adanya praktik pinjol ilegal melalui aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).

“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Bandung,” paparnya.

AB mengaku, melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII yakni RSS, apabila tak melakukan pengancaman, maka dia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.

Dari pengungkapan kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa ‎8 unit telepon genggam, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 buah micro SD.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 48 dan 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang illegal access. Pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Denda paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi Rp 10 miliar,” pungkas Erdi.

 

Editor Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru