Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban serep yang terlapisi ban dalam sebuah truk pengangkut barang.
DARA | BANDUNG – Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, petugas menemukan 10,9 kilogram sabu kualitas terbaik buatan China dari truk yang diamankan di Pintu Tol Cikampek Utama, KM 57 tersebut.
Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dari Riau menuju Madura.
“Jadi tim mendapatkan informasi ada peredaran narkoba dari Pelabuhan Bakaheuni menuju Pelabuhan Merak. Tim yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto melakukan pembuntutan sebuah truk yang diduga membawa narkoba,” ujar Rudy, di Markas Polda Jabar, Selasa (10/11/2020).
Rudy menuturkan kronologis penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (7/11/2020). Saat itu tim lakukan penutupan pintu tol di beberapa tempat, sehingga terjadi penumpukan kendaraan. Namun, ketika pemeriksaan awal, tidak ditemukan apapun dari dalam truk berwarna kuning tersebut.
“Hanya saja, saat bagian ban serep di bagian belakang bawah truk dibuka ternyata ditemukan narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram. Kami pun terpaksa memanggil tukang tambal ban ke rest area terdekat untuk membongkar ban serep itu,” jelasnya.
Rudy mengungkap, barang haram itu dimasukkan dalam bungkus teh berwarna hijau, dan dibungkus lagi dengan kotak anyaman bambu. Diketahui sabu yang berasal dari China ini merupakan barang kelas 1 yang berada satu tingkat di bawah sabu kualitas utama.
Dalam penggagalan ini, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni AHD dan OM. Berdasarkan pengakuan, keduanya berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jawa Timur.
Menurut Rudy, AHD dan OM ini mendapatkan bayaran yang cukup tinggi yaitu Rp50 juta per kilogram sabu yang diantarkan.
“Jadi sekitar Rp50 juta mereka dibayar, dibagi dua. Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru sekali mengantarkan. Hanya saja dari BAP sudah 4 kali mereka mengirimkan ke Madura sebelumnya,” katanya.
Mantan Direskoba Polda Aceh ini menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, terutama kepada penerima sabu tersebut yang ada di Madura. Saat ini yang bersangkutan masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah mendapatkan identitasnya yaitu H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.
Selain, 10 bungkus plastik alumunium berwarna hijau, dibungkus lakban coklat berisi sabu, petugas pun mengamankan barang bukti truk Mitsubishi kuning bernomor polisi W 9812 NV dan ban serep merk Aeulos, serta beberapa ponsel berbagai merk.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Mereka terancam hukuman mati, pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup.***
Editor: denkur