DARA | BANDUNG – Polda Jabar tetapkan dua orang di lingkungan ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka korupsi dana klim BPJS. Keduanya adalah dr OH mantan Kepala UPT RSUD dan MS mantan bendaharanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyodo Wisnuandiko, menyatakan dua alat bukti sudah kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Jadi periode 2017 dana klaim BPJS RSUD Lembang itu ada Rp5,5 miliar, kemudian pada September 2018 terkumpul sampai Rp5,8 miliar, total dana klaim RSUD Lembang dari 2017 hingga September 2018 itu Rp11,4 miliar. Jumlah tersebut mestinya disetorkan semua ke kas daerah KBB,”katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Truno, berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp 3 712 011 200. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan rumah di Provinsi Jambi serta sejumlah barang mewah, diantaranya tas mewah, guci mewah.
“Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2, 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP pidana,”kata Truno.
Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar