DARA | BANDUNG – Ditkrimsus Polda Jabar tetapkan URB sebagai tersangka kasus dugaan hoaks yang dalam ceramahnya menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
“Kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019)
Trunoyudo menyebutkan penyidik mengantongi dua barang bukti berupa print out dan rekaman video yang berisi ceramah URB. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Trunoyodo mengungakan, pihaknya mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat Siber. Kemudian, pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar mengingat locus atau lokasi kejadian ada di Jawa Barat.
“Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019, penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan,” katanya.
Disebutkan pada Kamis (20/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mendatangi RB di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung. Kamis malam itupun, lanjut dia memeriksa, atau memproses URB dan dilanjutkan pada tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, URB terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.**
wartawan: Bima Satriyadi| editor: aldinar