Petualangan tiga petinggi Sunda Empire harus berakhir di balik jeruji besi. Mereka hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
DARA | BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Rangga Sasana, Selasa (28/1/2020).
“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire yakni NB, RRN, dan KAR sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Kombes Erlangga mengatakan, ketiganya telah melakukan kegiatan yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya tiga petinggi Sunda Empire itu diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tahap lanjutan setelah kasus Sunda Empire dinaikkan ke tahap penyidikan.***
Editor: denkur