DARA | BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar menutup lokasi tambang Ilegal di Kawasan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P Trunoyudo menyebutkan, penutupan tersebut karena tambang itu ilegal. Pengusaha tambang lanjut dia, diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Lokasi tambang ini ditutup oleh Tim Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 26 Juni. Pemilik usaha melakukan penambangan pasir di lokasi milik orang lain dan milik sendiri tanpa izin resmi,” kata Trunoyudo di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (17/7/2019).
Hal serupa dikatakan Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata. Menurut dia penutupan dilakukan karena usaha tambangnya tidak memiliki dokumen.
“Kita menyita alat berat excavator, kendaraan dump truck. Untuk exacavator Ada empat unit kita sita, dan dump truck ada tiga unit,”katanya.
Pada kasus ini Polda Jabar tengah memeriksa tiga pelaku penambangan ilegal tersebut. Mereka adalah HC, RS dan BS.
Ketiga orang ini dijerat pasal 158, Tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK.
wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar