Polda Jawa Barat mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Maybank Bukit Indah, Cikampek, Kabupaten Karawang. Aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 11.48, Jumat (26/11/2021).
DARA – Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkap, dari 11 orang pihaknya telah menangkap tujuh pelaku, yakni CN, CA, MS, WCP, DY, AS, dan DH. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
“CN alias Buyung, CA Alias Aceng, kita tangkap di Jakarta, DH di Tangerang Kota, MS, WCP, DY, dan AS kita tangkap di Sumatera Selatan,” kata Erdi, di Markas Polda Jabar, Senin (6/12/2021).
Erdi mengemukakan, para pelaku perampokan mayoritas merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Mereka telah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang, dan Jakarta Barat. Bahkan, diantaranya pernah beraksi di Malaysia, Vietnam, Myanmar hingga China.
“Mereka residivis, sudah bermain dimana-mana, mereka pernah melakukan di Asia, seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Myanmar dan China, sudah profesional, kalau di luar negeri itu mereka membobol rumah kosong,” ungkap Erdi.
Erdi mengutarakan, para pelaku telah melakukan pemetaan dan perencanaan dengan matang sebelum melakukan aksi perampokan. Mereka telah mengamati lokasi secara saksama.
“Jadi aksi dilakukan dalam kondisi tidak siaga karena Shalat Jumat, mereka sudah membaca, mereka mencari celah-celah untuk mencari kelemahan perbankan di Jawa Barat, mereka memutuskan salah satu bank di karawang, mereka sudah menggambar beberapa bank di Jabar,” jelas Erdi.
Dari pengungkapan kasus yang ditaksir merugikan korban sebesar Rp 400 juta, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga dua unit mobil.
“3 senpi, 1 air soft gun, 17 butir peluru, 8 hp, 2 unit mobil, uang sebesar 43 juta, dan lakban kita amankan sebagai barang bukti,” sebut Erdi.
Saat ini, kepolisian masih para empat pelaku lainnya. Keempat pelaku tersebut yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diminta untuk menyerahkan diri.
“DPO inisial FR, TL, UN, dan ID kita minta untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, akan ada penerapan hukum yang berbeda jika petugas yang menangkap,” katanya.
Editor: denkur