Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YS, RR, dan WO.


DARA – Mereka miliki peran masing-masing YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Markas Polda Jabar, Senin (8/2/2021), menerangkan, pabrik yang memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih itu sudah beroperasi selama dua tahun.

“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis cream susu domba dan cream ling shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” ujarnya.

Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “kelly” dengan cara mencampur bersama pewarna makanan. Kemudian, barang itu diedarkan kepada konsumen, baik di ke toko maupun perorangan.

“Para tersangka menjual barang ini sebesar Rp35 ribu perbungkusnya. Keuntungan yang didapat mereka sebesar Rp55 juta perbulannya,” kata Rudy.

Selain tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pak, dan satu tong bahan-bahan pembuatan kosmetik.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun bui.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung
2025 Bandara Kertajati Resm Dipakai Haji dan Umrah
Bey Machmudin Awali Kerja 2025 dengan Tanam Pohon 24 Ribu Bibit Produktif
Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja Meninggal Dunia
Simak Nih, Harapan Pelatih Persib di Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:19 WIB

Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:37 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:29 WIB

Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:23 WIB

2025 Bandara Kertajati Resm Dipakai Haji dan Umrah

Berita Terbaru