Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YS, RR, dan WO.


DARA – Mereka miliki peran masing-masing YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Markas Polda Jabar, Senin (8/2/2021), menerangkan, pabrik yang memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih itu sudah beroperasi selama dua tahun.

“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis cream susu domba dan cream ling shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” ujarnya.

Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “kelly” dengan cara mencampur bersama pewarna makanan. Kemudian, barang itu diedarkan kepada konsumen, baik di ke toko maupun perorangan.

“Para tersangka menjual barang ini sebesar Rp35 ribu perbungkusnya. Keuntungan yang didapat mereka sebesar Rp55 juta perbulannya,” kata Rudy.

Selain tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pak, dan satu tong bahan-bahan pembuatan kosmetik.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun bui.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:54 WIB

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu

Berita Terbaru

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB

NASIONAL

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:33 WIB