Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YS, RR, dan WO.


DARA – Mereka miliki peran masing-masing YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Markas Polda Jabar, Senin (8/2/2021), menerangkan, pabrik yang memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih itu sudah beroperasi selama dua tahun.

“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis cream susu domba dan cream ling shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” ujarnya.

Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “kelly” dengan cara mencampur bersama pewarna makanan. Kemudian, barang itu diedarkan kepada konsumen, baik di ke toko maupun perorangan.

“Para tersangka menjual barang ini sebesar Rp35 ribu perbungkusnya. Keuntungan yang didapat mereka sebesar Rp55 juta perbulannya,” kata Rudy.

Selain tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pak, dan satu tong bahan-bahan pembuatan kosmetik.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun bui.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka  program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025.(Foto: dok/dara)

BANDUNG UPDATE

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Feb 2025 - 13:35 WIB

HEADLINE

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Feb 2025 - 12:54 WIB

CATATAN

KONFERENSI LIGA ARAB “A”-historis Israel-Trump, Fatal!

Selasa, 11 Feb 2025 - 08:58 WIB