Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YS, RR, dan WO.
DARA – Mereka miliki peran masing-masing YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, di Markas Polda Jabar, Senin (8/2/2021), menerangkan, pabrik yang memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih itu sudah beroperasi selama dua tahun.
“Tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis cream susu domba dan cream ling shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” ujarnya.
Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis “kelly” dengan cara mencampur bersama pewarna makanan. Kemudian, barang itu diedarkan kepada konsumen, baik di ke toko maupun perorangan.
“Para tersangka menjual barang ini sebesar Rp35 ribu perbungkusnya. Keuntungan yang didapat mereka sebesar Rp55 juta perbulannya,” kata Rudy.
Selain tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa ijin edar berbagai merek sebanyak 834 pak, dan satu tong bahan-bahan pembuatan kosmetik.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun bui.***
Editor: denkur