DARA| JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Alasannya, kasus itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan setelah penyidik memeriksa Ahmad Dhani, Oktober lalu. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa pelapor yang mengadukan Dhani, yaitu pengusaha bernama Jaeni Ilyas.
Dilansir dari viva, kasus itu bermula ketika Dhani mengaku butuh modal untuk proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016. Dhani menyampaikan itu melalui wali kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko lantas menyampaikan permintaan pinjam modal itu ke Jaeni. Uang sebesar Rp400 juta pun ditransfer Jaeni ke Dhani dan Dhani berjanji akan membayar sebulan kemudian. Namun, setelah ditagih berulang-ulang, Dhani hanya membayar Rp200 juta. Sisanya sampai sekarang belum diterima Jaeni. Akhirnya dia melaporkan Dhani ke Polda Jatim.***