Polda Jawa Barat akan tetap memberlakukan penyekatan di perbatasan pada arus balik usai Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah tahun 2020.
DARA| BANDUNG- Hal tersebut dilakukan untuk melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halamannya menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada wartawan, Senin (25/5/2020) mengatakan, untuk teknis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus pulang kampung maupun mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatra.
“Ada 6 Polres dengan 8 titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten, serta termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/ tabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten,” jelas Erlangga.
Masih dikatakan Erlangga, Apabila mau ke Jakarta kita juga akan melihat bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan dari Provinsi DKI Jakarta.
“Jika saat diberhentikan oleh anggota kami dan ditanya SIKM, masyarakat tidak memiliki atau tidak dapat memperlihatkan, maka akan kita putarbalikkan kembali menuju tempat asalnya. Untuk itu diimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman,” katanya.
Editor : Maji