Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RRM yang menyebarkan pesan berantai berisi bantuan sosial (bansos) PPKM dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).
DARA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya laporan Kemensos ke Polda Metro Jaya.
“Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu,” tutur Kombes Yusri berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dara.co.id Selasa (20/7/2021).
Lebih lanjut, Kombes Yusri menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang sarjana IT. Dalam melakukan aksinya, RRM membuat website berisi form pendaftaran agar masyarakat seolah bisa mendapatkan bansos.
“Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos, sehingga seperti yang sebar dari Kemensos,” sebut Kombes Yusri.
Kemudian, pelaku menyebarkan pesan berantai yang langsung menyertakan link website tersebut. Adapun praktik ilegal ini telah dilakukan pelaku sejak November 2020.
“Apa keuntungan RRM? Ini sejak bulan November 2020 sampai terakhir diamankan yang bersangkutan rupanya keuntungan diambil disini setiap bulan dia masukkan iklan di website tersebut minimal dia iklan di satu website. Keuntungan dua iklan bisa Rp 200 juta,” tegas Kombes Yusri.
Terkait hal ini, Kemensos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap segera dapat mengamankan pelaku pembuat website https://subsidippkm.online.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respon cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim.
Adapun melalui https://subsidippkm.online/
“Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai,” tegas Hasim.
Kemensos sendiri sudah memproduksi pesan yang berisi bantahan bahwa pesan berantai tersebut bohong atau hoaks melalui akun-akun resmi kementerian. Namun, dalam perkembangannya bantahan terhadap kabar bohong saja dirasa tidak cukup. Untuk itu, Kemensos melalui Biro Hukum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.***
Editor: denkur