Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali memberangus tiga terduga pembunuh, dua wartawan di Labuhan Batu. Dengan begitu, Polda SU, sudah meringkus lima dari enam terduga pelaku. Atas kinerja ini PWI Pusat Mengapresiasi. Namun Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat Oktap Riyadi berharap, Polisi pun segera meringkus aktor di belakang layar peristiwa ini.
DARA | MEDAN- Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu kembalu meringkus tiga orang terduga pelaku pembunuh wartawan. Dengan begitu, Polisi sudah meringkus lima dari enam orang tersuga pelaku.
Mereka diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap wartawan Maraden Sianipar (52) dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, (29/10/2029) .
Kelima terduga pelaku itu adalah
JKH alias Katimin (42), VS alias pak Revi (55), SH alias pak Tati (55), DSri alias Niel (40) dan HP alias Herry (40).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan intensif tim penyidik terhadap terduga pelaku terungkap motif pembunuhan itu.Diduga kuat, tindakan pembunuhan itu bermotif bisnis.
Disebutkan para teduga eksekutor atas dua nyawa tersebut mendapat instruksi dari seseorang.
Karena itu Pengelola KSU Amalia ada di belakang tindakan keji ini.
Kata Irjen Agus, motif kejadian ini adalah terkait masalah sengketa perebutan lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia yang dikelola oleh HP alias Herry. Namun pada penyidik HP membantah soal itu.
“Pengakuan tidak penting. Namun, berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan para pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras bahwa HP ini yang mengintruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan kalau perlu menghabisi kedua korban saat mendatangi lahan,” kata Irjen Agus saat konferensi pers di Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019)
Agus menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya kawasan hutan yang dikelola pelaku KSU Amelia. Namun ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha menduduki lahan itu.
Soal ini lanjut dia, melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, pada 2005 KSU Amelia memiliki lahan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mereka menanami sawit. Tapi di 2018 kawasan itu sudah dieksekusi Dinas Kehutanan.
“Tetapi karena tanaman sawit sudah ada di dalam, inilah yang mereka jaga,” kata Andi Rian.
Kemudian, lanjut Andi, ada kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh korban untuk melakukan penanaman dan sekaligus pemanenan. Karena merasa terganggu, inilah yang mengawali terjadinya pembunuhan kepada kedua korban.
Berkaitan dengan itu Ketua Advokasi PWI Pusat Oktap Riyadi,. berharap polisi mengungkap kasus ini hingga tuntas. Artinya, bukan hanya para eksekutor yang diberangus. Menurut dia, aktor intelektual yang berada di belakang layar peristiwa ini harus diseret ke ranah hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian di Polda Sumut,”kata Oktap.
Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar