Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja setelah adanya pengaduan keberatan dari masyarakat tentang rencana pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).
DARA – Rapat itu juga mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), perwakilan warga dan aparat Desa Kubangdeleg.
Rapat digelar di ruang komisi, Senin (18/1/2021).
Salah seorang warga Desa Kubangdeleg, Dulhali mengatakan, tetap menolak jika desanya menjadi lokasi TPAS. Apalagi lahan yang akan dibebaskan tanah produktif.
“Saya sebagai masyarakat ada dasar yang jelas kenapa menolak. Karena lahan kami hanya segitu-segitunya. Ketika diambil 27 hektar untuk TPA bagaimana? Itu kan lahan produktif,” ujar Dulhali didampingi puluhan warga lainnya.
Dulhadi menegaskan, meski dinas-dinas terkait dalam rapat mengatakan akan mengutamakan kepentingan masyarakat, namun tetap menolak. “Jadi kami tetap menolak,” kata Dulhali.
Namun, berbeda dengan apa yang disampaikan Kuwu Kubangdeleg, Rukanda. Menurutnya, pihaknya sangat mendukung rencana pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, ketika desanya menjadi lokasi TPAS, kesepakatan dengan pemda untuk kesejahteraan dan kemajuan desanya sudah diperhitungkan.
Salah satunya, kata Kuwu Rukanda, pemda akan mengcover masyarakat setempat yang belum memiliki BPJS, akses jalan ditingkatkan, PJU dipenuhi, hingga pemberian rutilahu bagi ratusan warga.
Kuwu Rukanda membantah lahan itu sangat produktif. Bahkan, bukan 27 hektar sekaligus akan dibebaskan.
“Kesepakatan itu harus direalisasikan, sebab tahap pertama lahan itu hanya 5 hektar. Nah, kalau 5 hektar sudah berjalan, tapi kesepakatan tidak direalisasi, ya kita tidak akan memberikan 22 hektar untuk pelebaran ke depannya,” kata Rukanda.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengatakan, pihaknya mendukung hasil feastibility study (FS) atau studi kelayakan yang sudah dilakukan pihak konsultan, yakni menentukan TPAS layak dilakukan di Desa Kubangdeleg dan Kepuh.
Maka, lanjut Hermanto, pihaknya akan segera membuat nota dinas ke Bupati Cirebon berdasarkan hasil rapat itu.
“Jadi Komisi III akan membuat nota dinas ke Pak Bupati agar membentuk tim kerja untuk menyosialisasikan ke warga, karena disinyalir warga hanya mendapatkan informasinya tidak utuh soal rencana TPAS ini,” kata Hermanto.
Di tempat yang sama, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha menyampaikan, hasil FS ada dua lokasi untuk TPAS yang layak yakni di Gunungsantri dan Kubangdeleg.
“Tapi yang perlu diperhatikan, kami baru perencanaan, belum melakukan sosialisasi, belum juga uji publik. Kebutuhan TPA yang paling utama adalah di wilayah timur dan tengah, karena untuk wilayah barat akan ada TPA regional,” kata Agas Sukma.
Menurutnya, kenapa ada keraguan dari masyarakat, karena pihaknya memang belum melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi sangat wajar ada kegaduhan di masyarakat. Bahkan untuk warga Pasaleman yang dulunya menolak, sekarang malah ingin dilakukan di situ pembebasan lahannya,” kata Agas.
Ia juga akan mendorong dinas-dinas terkait untuk memperhatikan jalan lingkungannya, memasang PJU, membuat Pustu, memperhatikan pendidikan, koperasinya ditingkatkan, hingga indag meningkatkan ekonomi masyarakatnya.
“Semua dinas dinas terkait harus turun tangan.Kami mintanya agar masyarakat diutamakan. Jadi, kalau konsepnya seperti yang di TPA Ciledug dulu, silakan pak kuwu tolak. Karena yang paling terpenting adalah keberadaan TPAS ini harus menguntungkan masyarakat,” katanya.***
Editor: denkur