Menanggapi tudingan pelanggaran kode etik karena tidak hadir dalam rapat Banmus pembahasan KUPA PPAS, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, dibuatnya surat oleh fraksi-fraksi yang pada pokoknya meminta penundaan pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2020 adalah bentuk ketaatan prosedur sebagai anggota DPRD. Juga penghormatan terhadap mekanisme yang ada pada lembaga setingkat DPRD.
DARA | BANDUNG – Menurut Toni, salah satu prosedur atau mekanisme apabila ada anggota DPRD atau Fraksi yang hendak mengusulkan sesuatu, memohon kebijakan pimpinan, memberikan saran dan pendapat dan lain-lain adalah dengan cara korespondensi melalui surat menyurat secara resmi.
“Jadi kami tegaskan, tidak ada yang salah dengan adanya surat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, penyampaian surat yang dibuat oleh fraksi-fraksi adalah merupakan hak politik dalam rangka ingin memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dan bukan dalam kerangka menghambat apalagi menghalang-halangi banyaknya aspirasi masyarakat yang telah diajukan melalui APBD Perubahan.
“Justru sebaliknya, keinginan adanya pembahasan ulang atau paling tidak terjadi pembahasan lanjutan atas dokumen KUPA PPAS Perubahan, adalah untuk memastikan bahwa aspirasi-aspirasi yang masuk dari masyarakat benar-benar telah terakomodir dalam dokumen KUPA PPAS Perubahan yang disajikan oleh pihak eksekutif,” ujar Toni.
Lebih jauh, Toni mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa dokumen rancangan APBD Perubahan tersebut tidak ada tendensi politisasi anggaran dikarenakan pembahasannya di tahun politik bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada di Kabupaten Bandung.
“Apabila langkah-langkah politik yang dilakukan oleh fraksi-fraksi khususnya oleh fraksi NasDem tersebut dianggap oleh sebagian anggota DPRD sebagai bentuk pelanggaran atas kode etik DPRD, maka kami mempersilakan untuk ditempuh melalui mekanisme hukum yang ada,” ujar Toni.
“Kami tidak keberatan untuk dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD dan selanjutnya kita akan uji secara bersama-sama, apakah tindakan politik dari mulai berkirim surat hingga terjadinya penolakan atas hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan tersebut telah melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya.***
Editor: denkur