Polemik Rapat Banmus, Ketua Fraksi Nasdem Bantah Langgar Kode Etik

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Balebandung)

Gedung DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Balebandung)

Menanggapi tudingan pelanggaran kode etik karena tidak hadir dalam rapat Banmus pembahasan KUPA PPAS, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, dibuatnya surat oleh fraksi-fraksi yang pada pokoknya meminta penundaan pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2020 adalah bentuk ketaatan prosedur sebagai anggota DPRD. Juga penghormatan terhadap mekanisme yang ada pada lembaga setingkat DPRD.


DARA | BANDUNG – Menurut Toni, salah satu prosedur atau mekanisme apabila ada anggota DPRD atau Fraksi yang hendak mengusulkan sesuatu, memohon kebijakan pimpinan, memberikan saran dan pendapat dan lain-lain adalah dengan cara korespondensi melalui surat menyurat secara resmi.

“Jadi kami tegaskan, tidak ada yang salah dengan adanya surat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, penyampaian surat yang dibuat oleh fraksi-fraksi adalah merupakan hak politik dalam rangka ingin memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dan bukan dalam kerangka menghambat apalagi menghalang-halangi banyaknya aspirasi masyarakat yang telah diajukan melalui APBD Perubahan.

“Justru sebaliknya, keinginan adanya pembahasan ulang atau paling tidak terjadi pembahasan lanjutan atas dokumen KUPA PPAS Perubahan, adalah untuk memastikan bahwa aspirasi-aspirasi yang masuk dari masyarakat benar-benar telah terakomodir dalam dokumen KUPA PPAS Perubahan yang disajikan oleh pihak eksekutif,” ujar Toni.

Lebih jauh, Toni mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa dokumen rancangan APBD Perubahan tersebut tidak ada tendensi politisasi anggaran dikarenakan pembahasannya di tahun politik bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada di Kabupaten Bandung.

“Apabila langkah-langkah politik yang dilakukan oleh fraksi-fraksi khususnya oleh fraksi NasDem tersebut dianggap oleh sebagian anggota DPRD sebagai bentuk pelanggaran atas kode etik DPRD, maka kami mempersilakan untuk ditempuh melalui mekanisme hukum yang ada,” ujar Toni.

“Kami tidak keberatan untuk dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD dan selanjutnya kita akan uji secara bersama-sama, apakah tindakan politik dari mulai berkirim surat hingga terjadinya penolakan atas hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan tersebut telah melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB