Polemik Thrifting, IKATSI Sarankan Pemerintah Berdayakan Pelaku Usaha Baju Bekas

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum IKATSI, M Shobirin F Hamid (Foto: Ist)

Ketua Umum IKATSI, M Shobirin F Hamid (Foto: Ist)

“Solusinya, Pemerintah harus bisa memproteksi market dalam negeri dan memberikan berbagai insentif yang berdampak dalam jangka pendek dan panjang untuk merangsang pertumbuhan perusahaan baru dan meningkatkan efisiensi serta daya saing industri lokal,” ujarnya.

DARA| Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) M Shobirin F Hamid mendorong pemerintah memberikan solusi konkret bagi para penjual pakaian bekas impor (thrifting).

Ia tak membenarkan aktivitas thrifting, namun banyak orang yang bergantung pada jual beli pakaian bekas impor. Apalagi banyak orang yang bisa ‘selamat’ karena thrifting selama masa Pandemi.

Ia melihat bahwa aktivitas perdagangan barang bekas harus dilihat dari beberapa hal. Pertama, pasar loak atau jual beli barang bekas adalah legal. Aparat tidak boleh menindak atau merampas handphone, laptop atau barang elektreonik bekas yang diperjualbelikan. Sama halnya dengan jual beli pakaian bekas di Pasar Loak Gedebage.

“Kedua, ada ribuan masyarakat yang sejak lama terlibat dalam perniagaan ini yang didominasi oleh masyarakan kecil sehingga penanganan kasus ini harus bijak dan tidak mengedepankan sikap represif, intimidatif dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” kata Shobirin di Bandung, Minggu (4/6/2023).

Ketiga, lanjut dia, aktivitas yang melanggar hukum adalah memasukkan barang bekas tersebut secara ilegal. Hal ini yang perlu ditindak dan diselidiki siapa saja pemainnya.

“Semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka. Kasihan, banyak Anak Bangsa yang bergantung pada bisnis itu,” kata Shobirin.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada tahun 2022.

Menurut Shobirin, penurunan performa industri tekstil buka hanya dipicu aktivitas thrifting. Salah satu yang perlu ditindak yakni impor barang bekas ilegal, disamping impor barang TPT yang sebetulnya tidak perlu di impor.

“Justru yang paling penting bagaimana memberantas impor tekstil ilegalnya dan penyalahgunaan impornya. Jadi (thrifting) ini ancamannya ada, tapi bukan jadi pemicu utama. Stigma kita semua industri tekstil jatuh karena thrifting. Padahal bukan, tapi ilegal tekstil impor dan penyalah gunaan impornya yang harus ditertibkan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, dengan asumsi ada sekitar 2.000 pedagang pakaian bekas di Gedebage, Kota Bandung. Putaran uang di Gedebage kira-kira Rp120 miliar per bulan dengan asumsi kasar tiap pedagang meraup omzet sebesar Rp2 juta per hari.
Nilai tersebut, kata Shobirin, relatif kecil. Sebab putaran uang di Gedebage hanya setara omzet di dua pabrik ukuran menengah atau sedang.

“Jadi kita kemarin sempat ngobrol sama pedagang di Gedebage. Perkiraan Rp120 miliar per bulan, itu kecil. Contoh ya, satu pabrik dengan kapasitas produksi dua juta meter dengan harga jual Rp.25.000 per meternya maka omzet pabrik tersebut per bulan adalah Rp50 miliar berarti kurang lebih hanya setara dua pabrik saja, dibandingkan dengan omzet pabrik tekstil dan garmen secara keseluruhan mungkin omzet perdagangan baju bekas di gedege tidak mencapai 2%” paparnya.

Ia pun mendukung itikad pemerintah dalam menekan dampak negatif dari thrifting seperti aspek kesehatan dan ekonomi dimana penjualan barang bekas tidak merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun, ia tetap meminta pemerintah agar memberi regulasi dan solusi jangka panjang yang jelas terhadap pelaku bisnis barang bekas saat ini.

“Solusinya, Pemerintah harus bisa memproteksi market dalam negeri dan memberikan berbagai insentif yang berdampak dalam jangka pendek dan panjang untuk merangsang pertumbuhan perusahaan baru dan meningkatkan efisiensi serta daya saing industri lokal. Jangan sampai kita tergantung pada barang impor mulai bahan baku sampai produk jadi. Apabila industri dalam negeri hidup dan meningkat maka akan menghasilkan efek berganda seperti naiknya lapangan kerja, penurunan tingkat pengangguran, belanja bahan baku dan bahan pendukung yang bersumber dari industri dalam negeri, kebutuhan listrik, bahan bakar dll akan ikut bergerak naik, yang mana pada akhirnya akan meningkatkan gerak roda ekonomi secara keseluruhan, Ujarnya.

Shobirin mengapresiasi kebijakan Kementerian Koperasi & UKM dan Kementrian Perdagangan yang sepakat memberikan kelonggaran bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk menjual sisa dagangannya. Namun, kata dia, bisnis pakaian bekas sudah besar dan banyak orang yang bergantung pada bisnis tersebut.

“IKATSI memberikan masukan agar secara legal tetap ditegakkan namun di sisi lain para pedagang baju bekas ini diberdayakan mengingat situasi dan kondisinya sudah semakin membesar.
Kementerian terkait dan Pemerintah daerah harus bersama-sama memikirkan hal tersebut dan duduk bersama dengan Para Asosiasi yang ada IKATSI, API dan utusan pedagang bekas tersebut,” tuturnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menjadikan Gedebage sebagai Sentra Perdagangan Tekstil sekaligus Destinasi Wisata Tekstil, baik untuk masyarakat umum atau pelaku usaha konveksi dan lainnya dengan harga yang terjangkau dan kompetitif dengan mengedepankan unsur kekhasan tersendiri sehingga tetap menjadi tujuan utama masyarakat berbelanja tekstil dan produk tekstil, dan aksesoris tekstil lainnya.

Untuk diketahui, IKATSI merupakan Organisasi Profesi yang anggotanya terdiri dari Akedimisi, Peneliti, Praktisi, Professional di Industri Tekstil dan dari lulusan Perguruan Tinggi Tekstil di Indonesia seperti Politeknik Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung (PolTek STTT – d/h ITT-STTT), Universitas Bandung Raya Bandung, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya. Setelah ‘mati suri’ cukup lama, IKATSI telah menyelenggarakan Kongres ke IX pada tanggal 18-19 Maret 2023 lalu di Kota Bandung. Dalam Kongres tersebut M Shobirin F Hamid terpilih sebagai Ketua Umum.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru