Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek, sejumlah kemiri (muncang).
DARA| Sebanyak 6 orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau ‘Adu muncang’ berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan penangkapan terhadap 6 orang tersebut dilakukan Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di kawasan Kampung Cempaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, menurut Ari, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kemiri (muncang ) di tempat tersebut.
“Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah AM (38), ZK (35), MZZ (29), IR (41), U (54), dan DA (27),” ucapnya.
Ari menyebutkan, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek, sejumlah kemiri (muncang), uang tunai sebesar Rp 230.000, dan 1 set perangkat alat judi.
“Para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Garut berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, katanya.
Ari pun mengimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada Polres Garut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.
Editor: Maji