Polisi Amankan Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku memeragakan cara menyuntikkan gas 3 kilogram ke tabung 12kilogram. Foto: dara.co.id/Riri

Pelaku memeragakan cara menyuntikkan gas 3 kilogram ke tabung 12kilogram. Foto: dara.co.id/Riri

Niat ingin mendapat untung sebesar-besaranya, dia pelaku kasus gas oplosan diamankan polisi Kota Sukabumi. Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan tavung gas berbagai ukuran.

 

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengoplos gas elpiji. Dua prlaku dalam kasus tersebut telah diamankan berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas.

“Modus pelaku dengan cara menyuntikkan isi gas tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram atau tabung gas 50 kilogram,” kata AKBP Wisnu Prabowo kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (03/12/2019).

Gas oplosan tersebut,  lanjut dia, kemudian dijual. Harga tabung gas 12 kilogram Rp129 ribu hingga Rp150 ribu, tabung gas 50 kilogram Rp625 ribu.

“Konsumennya rata-rata ada di Palabuhanratu,” ujarnya.

Kedua pelaku berinisial DD dan A, berperan sebagai pemilik dan pegawai. Mereka juga mempunyai perusahaan tidak resmi.

“Keduanya menyuntikkan tabung bermaksud meraup keuntungan besar,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku menyuntikkan 4 gas tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, fas dari tabung  50 kilogram ke sepuluh tabung gas 3 kilo gram.

“Harga tabung gas 3 kilogram hanya Rp19 ribu/tabungnya. Untuk mengelabui konsumen, pelaku memasang segel sendiri dan memberikan bon perusahaan ilegal,” ujar dia.

Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3-6 tahun kurungan dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan 129 tabung 3 kilogram 100 tabung 12 kilogram termasuk segel tabung dan lainya,” kata dia.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB