Jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang disimpan di dalam mobil jenis avanza yang terparkir di rumah kontrakan di Perum Cibereum Permai, Rabu (24/2/2024).
DARA – ” Ya, kita berhasil mengamankan ratusan miras di TKP disimpan dalam mobil Avanza di sebuah rumah kontrakan di perumahan Puri Cibereum Permai,” ujar AKBP Sumarni dalam press rilis, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/02/2021).
Di TKP tersebut, polisi menyita sebanyak 615 botol miras berbagai jenis beserta mobil avanza yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Dari TKP pertama 615 botol miras, kemudian setelah dikembangkan polisi juga menyita sebanyak 28 botol miras di TKP kedua toko milik SS, di Jalan palabuhan II, Citamiang dari jadi seluruhnya 643 botol miras,” ujarnya.
Pihaknya juga mendapat informasi ada ribuan botol yang masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Saat ini masih kita kembangkan kasus miras ini, infonya ribuan botol sudah masuk ke Kota Sukabumi. Semoga berhasil kita ungkap hari ini,” tegas Sumarni.
Pelaku yang diamankan saat ini, lanjut Sumarni, ada dua orang TKP pertama dan kedua di Jalan Palabuhan II.
“Informasinya, miras yang masuk ke Sukabumi berasal dari Bandung. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran miras sesuai dengan Perda Kota Sukabumi zero minuman beralkohol,” pungkasnya.***
Editor: denkur