Ratusan mahasiswa dan pelajar yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Subang, diamankan polisi, Kamis (8/10/2020).
DARA | SUBANG – Aki unjukrasa itu menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kapolres Subang AK BP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, mengatakan, diamankannya pendemo tersebut karena tidak mengantongi ijin dan pembeitahuan kepada kepolisian maupun tim gugus tugas penanganan covid-19.
Polisi mengamankan pendemo guna pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Dari 135 orang pendemo yang diamankan, ada diantaranya remaja putri.
Menurut kapolres, ia bergabung diawali dari ajakan via medsos. Mereka mengatasnamakan Aliansi Subang Menentang. Namun, masih dalam menyelidikan.
Kapolres juga mengatakan, pendemo tersebut dengan cara berjalan kaki dari Lapangan Bintang Subang menuju Gedung DPRD Kabupaten Subang seraya membawa alat peraga dan intruksi menggunakan pakaian warna hitam.
Setelah berada di Gedung DPRD kemudian mencorat coret gedung DPRD dan merusak fasilitas umum.
“Ya, kami dari pihak kepolisian segera mengamankan massa aksi tersebut. Setelah dilakukan pendataan diketahui massa aksi tersebut tidak hanya berasal dari Subang, namun ada yang dari Kabupaten Indramayu dan Bandung,” ujar Kapolres.
Kemudian setelah dilakukan pendataan juga dilakukan rapid test oleh dokkes Polres Subang yang bekerjasama dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Subang dan diberikan masker kepada massa aksi yang tidak menggunakan masker.***
Editor: denkur