Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Penadah

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

12 pelaku curas dan curanmor terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun dan penadahnya terancam hukuman kurungan 4 tahun. mereka diamankan bersama barang bukti, 18 motor.

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, membekuk 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasinya, para pelaku yang sebagian residivis, tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).
Kasus ini terungkap, bermula dari  laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pelaku.
“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan teter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,” kata Wisnu.
Tak hanya pelaku, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan empat penadah. “Pelaku ranmor dengan curas (pencurian dengan ekerasan) kita amankan.  Sebagian pelaku residivis kasus serupa dan di antaranya 4 orang penadah,”ujarnya.
Delapan pelaku dikenai pasal curas, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” katanya.

Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam, Andriatno. Warga Desa/Kecamatan Cisaat ini bersyukur karena motornya telah kembali ke tangannya.

“Terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali, sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,” ujarnya.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB