ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com
12 pelaku curas dan curanmor terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun dan penadahnya terancam hukuman kurungan 4 tahun. mereka diamankan bersama barang bukti, 18 motor.
DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, membekuk 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasinya, para pelaku yang sebagian residivis, tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).
Kasus ini terungkap, bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pelaku.
“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan teter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,” kata Wisnu.
Tak hanya pelaku, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan empat penadah. “Pelaku ranmor dengan curas (pencurian dengan ekerasan) kita amankan. Sebagian pelaku residivis kasus serupa dan di antaranya 4 orang penadah,”ujarnya.
Delapan pelaku dikenai pasal curas, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” katanya.
Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam, Andriatno. Warga Desa/Kecamatan Cisaat ini bersyukur karena motornya telah kembali ke tangannya.
“Terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali, sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,” ujarnya.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan