Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Penadah

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

12 pelaku curas dan curanmor terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun dan penadahnya terancam hukuman kurungan 4 tahun. mereka diamankan bersama barang bukti, 18 motor.

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, membekuk 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasinya, para pelaku yang sebagian residivis, tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).
Kasus ini terungkap, bermula dari  laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pelaku.
“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan teter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,” kata Wisnu.
Tak hanya pelaku, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan empat penadah. “Pelaku ranmor dengan curas (pencurian dengan ekerasan) kita amankan.  Sebagian pelaku residivis kasus serupa dan di antaranya 4 orang penadah,”ujarnya.
Delapan pelaku dikenai pasal curas, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” katanya.

Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam, Andriatno. Warga Desa/Kecamatan Cisaat ini bersyukur karena motornya telah kembali ke tangannya.

“Terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali, sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,” ujarnya.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB