Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Penadah

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

12 pelaku curas dan curanmor terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun dan penadahnya terancam hukuman kurungan 4 tahun. mereka diamankan bersama barang bukti, 18 motor.

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, membekuk 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasinya, para pelaku yang sebagian residivis, tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).
Kasus ini terungkap, bermula dari  laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pelaku.
“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan teter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,” kata Wisnu.
Tak hanya pelaku, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan empat penadah. “Pelaku ranmor dengan curas (pencurian dengan ekerasan) kita amankan.  Sebagian pelaku residivis kasus serupa dan di antaranya 4 orang penadah,”ujarnya.
Delapan pelaku dikenai pasal curas, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” katanya.

Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam, Andriatno. Warga Desa/Kecamatan Cisaat ini bersyukur karena motornya telah kembali ke tangannya.

“Terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali, sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,” ujarnya.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru