Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor, 4 di Antaranya Penadah

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

12 pelaku curas dan curanmor terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun dan penadahnya terancam hukuman kurungan 4 tahun. mereka diamankan bersama barang bukti, 18 motor.

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, membekuk 12 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasinya, para pelaku yang sebagian residivis, tersebut kerap meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil amankan 12 tersangka Curanmor berikut mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor jenis roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/19).
Kasus ini terungkap, bermula dari  laporan masyarakat yang kehilangan motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pelaku.
“Saat Operasinya, modus mereka menggunakan teter T atau Y mengambil motor di halaman parkir rumah. Mereka lalu menggantinya dengan kunci yang palsu,” kata Wisnu.
Tak hanya pelaku, dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan empat penadah. “Pelaku ranmor dengan curas (pencurian dengan ekerasan) kita amankan.  Sebagian pelaku residivis kasus serupa dan di antaranya 4 orang penadah,”ujarnya.
Delapan pelaku dikenai pasal curas, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku penadah, kita kenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” katanya.

Kapolres juga, menyerahkan secara simbolis 1 unit motor kepada seorang korban pedagang mie ayam, Andriatno. Warga Desa/Kecamatan Cisaat ini bersyukur karena motornya telah kembali ke tangannya.

“Terima kasih buat jajaran Polres. Bersyukur motor telah kembali, sejak hilang sebulan lalu saat saya berjualan,” ujarnya.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru