DARA | KARAWANG – Polisi membekuk pentolan kelompok begal bersenjata api yang dikenal meresahkan masyarakat Karawang, Jawa Barat. Penampilan pria berinisial RAI (29) itu kontras dengan seorang pelanggar hukum.
Pria berumur 29 tahun itu merajah lengan kirinya dengan tato gambar Presiden Soekarno dan peta wilayah Indonesia. “Saya cinta NKRI,” kata kata RAI, di Mapolres Karawang, Selasa (29/1/2019).
RAI menuturkan, merajah lengan kirinya dengan gambar Presiden Soekarno dan peta Indonesia karena punya nasionalisme yang kental. “Tato ini sudah 6 tahun. Saya ditatto di Lampung,” kata RAI yang mengaku tak akan menghapus tato tersebut.
Namun, rasa cinta RAI pada NKRI tercoreng dengan perilakunya yang melanggar hukum. RAI mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kali di Karawang.
“Saya sudah beraksi sekitar 50 kali di Karawang. Semua dilakukan saat siang hari,” kata RAI.
Berbekal sepucuk revolver, RAI terjerumus dalam godaan bisnis motor bodong. Uang hasil menjual motor bodong membuat RAI ketagihan dan sukar berhenti.
“Saya sehari operasi bisa dapat lima sampai enam motor. Lalu saya jual, Jujur saya tertarik karena hasilnya cepat dan lumayan,” ujar RAI yang mengeluarkan modal Rp4 juta untuk membeli senpi rakitan berikut pelurunya.
Aksi pria berbadan tegap itu tak berlangsung lama. Petualangan kriminal RAI terhenti pada Kamis satu pekan lalu.
Ia dibekuk saat sedang melakukan aksinya di pinggiran Kabupaten Karawang. Begal asal Lampung ini dilumpuhkan Kamis (24/1/2019) malam saat berusaha kabur dari kejaran polisi.
Dalam aksi kejar-kejaran yang berlangsung hampir tengah malam itu, tim buser mengejar dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah seorang dari mereka teridentifikasi sebagai RAI (29), pentolan sindikat begal yang meresahkan warga Karawang.
“Kami terpaksa menembak kaki pelaku karena dia mencoba kabur. Sementara seorang kawannya masih dalam pengejaran,” kata Kanit Jatanras Polres Karawang, Ipda C Togatorop.
Akibat perbuatannya, RAI dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363, 365 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 tentang larangan membawa senjata.
“Senjata itu digunakan pelaku menodong dan menakut-takuti korbannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanta.***