Polisi Bekuk Begal Bersenjata Api

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dara.co.iad

Foto: Dara.co.iad

DARA | KARAWANG – Polisi membekuk pentolan kelompok begal bersenjata api yang dikenal meresahkan masyarakat Karawang, Jawa Barat. Penampilan pria berinisial RAI (29) itu kontras dengan seorang pelanggar hukum.

Pria berumur 29 tahun itu merajah lengan kirinya dengan tato gambar Presiden Soekarno dan peta wilayah Indonesia. “Saya cinta NKRI,” kata kata RAI, di Mapolres Karawang, Selasa (29/1/2019).

RAI menuturkan, merajah lengan kirinya dengan gambar Presiden Soekarno dan peta Indonesia karena punya nasionalisme yang kental. “Tato ini sudah 6 tahun. Saya ditatto di Lampung,” kata RAI yang mengaku tak akan menghapus tato tersebut.

Namun, rasa cinta RAI pada NKRI tercoreng dengan perilakunya yang melanggar hukum. RAI mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kali di Karawang.

“Saya sudah beraksi sekitar 50 kali di Karawang. Semua dilakukan saat siang hari,” kata RAI.

Berbekal sepucuk revolver, RAI terjerumus dalam godaan bisnis motor bodong. Uang hasil menjual motor bodong membuat RAI ketagihan dan sukar berhenti.

“Saya sehari operasi bisa dapat lima sampai enam motor. Lalu saya jual, Jujur saya tertarik karena hasilnya cepat dan lumayan,” ujar RAI yang mengeluarkan modal Rp4 juta untuk membeli senpi rakitan berikut pelurunya.

Aksi pria berbadan tegap itu tak berlangsung lama. Petualangan kriminal RAI terhenti pada Kamis satu pekan lalu.

Ia dibekuk saat sedang melakukan aksinya di pinggiran Kabupaten Karawang. Begal asal Lampung ini dilumpuhkan Kamis (24/1/2019) malam saat berusaha kabur dari kejaran polisi.

Dalam aksi kejar-kejaran yang berlangsung hampir tengah malam itu, tim buser mengejar dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah seorang dari mereka teridentifikasi sebagai RAI (29), pentolan sindikat begal yang meresahkan warga Karawang.

“Kami terpaksa menembak kaki pelaku karena dia mencoba kabur. Sementara seorang kawannya masih dalam pengejaran,” kata Kanit Jatanras Polres Karawang, Ipda C Togatorop.

Akibat perbuatannya, RAI dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363, 365 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 tentang larangan membawa senjata.

“Senjata itu digunakan pelaku menodong dan menakut-takuti korbannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanta.***

Berita Terkait

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Berita Terbaru