Polisi Bekuk Begal Bersenjata Api

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dara.co.iad

Foto: Dara.co.iad

DARA | KARAWANG – Polisi membekuk pentolan kelompok begal bersenjata api yang dikenal meresahkan masyarakat Karawang, Jawa Barat. Penampilan pria berinisial RAI (29) itu kontras dengan seorang pelanggar hukum.

Pria berumur 29 tahun itu merajah lengan kirinya dengan tato gambar Presiden Soekarno dan peta wilayah Indonesia. “Saya cinta NKRI,” kata kata RAI, di Mapolres Karawang, Selasa (29/1/2019).

RAI menuturkan, merajah lengan kirinya dengan gambar Presiden Soekarno dan peta Indonesia karena punya nasionalisme yang kental. “Tato ini sudah 6 tahun. Saya ditatto di Lampung,” kata RAI yang mengaku tak akan menghapus tato tersebut.

Namun, rasa cinta RAI pada NKRI tercoreng dengan perilakunya yang melanggar hukum. RAI mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kali di Karawang.

“Saya sudah beraksi sekitar 50 kali di Karawang. Semua dilakukan saat siang hari,” kata RAI.

Berbekal sepucuk revolver, RAI terjerumus dalam godaan bisnis motor bodong. Uang hasil menjual motor bodong membuat RAI ketagihan dan sukar berhenti.

“Saya sehari operasi bisa dapat lima sampai enam motor. Lalu saya jual, Jujur saya tertarik karena hasilnya cepat dan lumayan,” ujar RAI yang mengeluarkan modal Rp4 juta untuk membeli senpi rakitan berikut pelurunya.

Aksi pria berbadan tegap itu tak berlangsung lama. Petualangan kriminal RAI terhenti pada Kamis satu pekan lalu.

Ia dibekuk saat sedang melakukan aksinya di pinggiran Kabupaten Karawang. Begal asal Lampung ini dilumpuhkan Kamis (24/1/2019) malam saat berusaha kabur dari kejaran polisi.

Dalam aksi kejar-kejaran yang berlangsung hampir tengah malam itu, tim buser mengejar dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah seorang dari mereka teridentifikasi sebagai RAI (29), pentolan sindikat begal yang meresahkan warga Karawang.

“Kami terpaksa menembak kaki pelaku karena dia mencoba kabur. Sementara seorang kawannya masih dalam pengejaran,” kata Kanit Jatanras Polres Karawang, Ipda C Togatorop.

Akibat perbuatannya, RAI dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363, 365 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51 tentang larangan membawa senjata.

“Senjata itu digunakan pelaku menodong dan menakut-takuti korbannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanta.***

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB