Polisi Bekuk Pembuat Senjata Api Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pelaku pembuat senjata api ilegal diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ia adalah  AS berusia 46 tahun. Dibekuk di Kampung Pamucatan RT 001/019, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, tersangka sudah membuat senjata api rakitan sejak 1998. Ia pun melakukan eksperimen dalam membuat senjata api tersebut.

“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan baru menghasilkan dua senjata api rakitan, yang lulus uji baru satu dan perlu perbaikan,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Patoppoi menekankan, senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, lantaran berisi peluru tajam, sehingga kepolisian melakukan pengembangan karena mencurigai senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindak kriminal lainnya.

“Berdasarkan pengakuan bersangkutan senjata ini digunakan untuk memburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” ungkap mantan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara itu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga senjata api laras panjang dan ratusan butir peluru. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat pembuat senjata api rakitan dari pelaku.

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dia terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025

Berita Terbaru