Pelaku pembuat senjata api ilegal diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ia adalah AS berusia 46 tahun. Dibekuk di Kampung Pamucatan RT 001/019, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, tersangka sudah membuat senjata api rakitan sejak 1998. Ia pun melakukan eksperimen dalam membuat senjata api tersebut.
“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan baru menghasilkan dua senjata api rakitan, yang lulus uji baru satu dan perlu perbaikan,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).
Patoppoi menekankan, senjata yang dibuat pelaku bukan senjata angin, lantaran berisi peluru tajam, sehingga kepolisian melakukan pengembangan karena mencurigai senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindak kriminal lainnya.
“Berdasarkan pengakuan bersangkutan senjata ini digunakan untuk memburu. Namun, kami masih lakukan pengembangan apakah ini digunakan oleh pelaku tindak pidana atau tidak,” ungkap mantan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara itu.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga senjata api laras panjang dan ratusan butir peluru. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat pembuat senjata api rakitan dari pelaku.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dia terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.***
Editor: denkur