Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi membekuk seorang pengedar obat-obatan keras terbatas. Ia berinisial Z berusia 19 tahun, warga Aceh.


DARA | Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP, H Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (27/10/2022).

“Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilkum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah,” ujar AKP Nandang.

Penangkapan diawali adanya informasi dari warga tentang penjualan obat-obatan di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Atas laporan warga, Kami langsung merespon dan bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” kata AKP Nandang.

Barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone.

“Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Nandang.

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terbaru