Polisi Bongkar Kasus Penyekapan Seorang Gadis yang Dipaksa Lakukan Threesome

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

Seorang gadis sepuluh hari disekap lalu dipaksa lakukan adegan threesome. Pelakunya seorang lelaki yang dikenal sebagai seorang dukun. Istrinya ikut terlibat, sehingga pasangan suami istri itu kini ditahan di Mapolsek Bumiayu, Brebes.


DARA | BREBES – Pasangan suami istri itu bernama Sarkum berusia 51 tahun dan Siti Saefuroh alias Puroh, berumur 29 tahun. Beralamat di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sarkum dikenal sebagai seorang dukun. Namun, hari itu ia menyekap seorang gadis selama sepuluh hari lalu dipaksa untuk melakukan threesome.

Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Ariesto mengatakan, kejadian bermula saat korban diajak oleh Puroh untuk membantu suaminya yaitu Sarkum. Namun, Puroh tak menjelaskan bantuan apa yang dia maksud.

“Saat itu korban tidak diberitahu harus melakukan apa untuk membantu Sarkum,” ujar AKP Adiel. Dikutip dari detikcom, Rabu (19/2/2020).

Korban menuruti ajakan Puroh. Namun, ternyata korban malah disekap oleh pasutri tersebut dan dipaksa melakukan threesome. Korban tak berani melawan karena diancam.

Korban akhirnya berhasil meloloskan diri, yaitu hari Minggu 16 Februari 2020, pukul 05.30 WIB.

Korban menceritakan apa yang dialaminya selama 10 hari bersama dua pelaku yang dikenalinya itu kepada orangtuanya, hingga akhirnya orangtua korban lapor ke Polsek Bumiayu.

Tidak memerlukan waktu lama, Sarkum dan Puroh ditangkap polisi. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:58 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Feb 2025 - 06:55 WIB