DARA | CIANJUR — Polsek Campaka, Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pelaku pengedar dan penyalahguna obat terlarang jenis heximer, Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Mereka adalah Ramdan Soleh (22) warga Kampung Sirnagalih, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pagelaran dan Andri (19), warga Kampung Parabon, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur. Para pelaku usia remaja itu ditangkap saat sedang mengedarkan heximer di Kampung Parabon, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya.
“Dari tangan para pelaku, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis Heximer,” kata Kapolsek Campaka, AKP Tio, melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Budi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah itu. “Kita tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan