“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
DARA| Kepolisian Resor (Polres) Garut, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah YMA (24), yang merupakan ayah kandung korban, dan YMU (31), yang juga paman dari korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di rumah kakek korban di waktu yang berbeda,” ujar Joko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (11/4/2025).
Menurut Joko, kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut. Saat ditanya, korban pun mengaku kemaluannya sakit.
Mendengar Hal tersebut tetangga korban pun langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.
Pihak puskesmas pun menyarankan agar korban divisum.
Korban juga, ungkapnya, mengaku yang telah mencabulinya adalah YMA ayah kandungnya, dan YMU pamannya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polres Garut. Usai diamankan, YMA dan YMU pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama ini korban sendiri memang tinggal bersama ayah dan kakek-neneknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Aksi pencabulan sendiri diduga kuat terjadi setelah sang nenek meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Joko, para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menyampaikan turut perihatin atas kejadian tersebut. Pihaknya pun mengecam keras atas peristiwa yang menimpa bocah berusia 5 tahun itu.
“Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman bagi korban,” ucapnya.
Ato menuturkan, kejadian ini tentunya menjadi perhatian kita semua. Ia menilai, kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual
Ato juga mengapresasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Pihaknya berharap, agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Saat ini korban sendiri sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya,” katanya.
Editor: Maji