DARA | CIANJUR — Dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, di dua tempat berbeda, Sabtu (7/9/2019) petang. Dari tangan keduanya petugas menyita puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso dan beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui
Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, menyebutkan, pelaku masing-masing berinisial An (21) dan Ag (49) diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan.
“An diamankan di rumahnya di Kampung Tarik Kolot, Desa Cinangsi, dan Ag di Kampung Pasucen, Desa Sukanagalih. Keduanya berlokasi di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Budi menyebutkan, dari tangan An, petugas menyita 18 kantong miras oplosan jenis roso-roso dan sembilan botol minuman beralkohol berbagai merek. “Sedangkan dari tangan pelaku Ag kita amankan sebanyak 16 kantong miras oplosan, juga jenis roso-roso,” ujarnya.
Budi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh polisi terkait adanya aktivitas jual beli miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku. “Petugas kemudian bergerak untuk menindaklanjutinya. Di dua TKP itu kita dapati sejumlah barang bukti, puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso, dan beberapa botol minuman beralkohol,” katanya.
Pelaku, digelandang ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasusnya sedang dalam penanganan Sat Narkoba Polres Cianjur,” ujar dia.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan