DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus lima pengedar dan kurir narkoba. Satu orang di antara tersangka merupakan penarik becak yang biasa mangkal di wilayah Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, lima tersangka yang diamankan polisi yakni RR, DS, IM, AG, ES. Dari lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket.
Selain itu, 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi 2,15 gram sabu, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi 406,96 gram ganja, 12 plastik bening berisi 27,76 gram ganja, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.
“Kami menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Cianjur,” kata Soliyah, kepada wartawan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).
Soliyah menyebutkan, untuk barang bukti daun ganja kering yang diamankan diblender jadi bubuk seperti teh atau kopi yang dibungkus alumunium foil. “Ini terbilang modus baru karena biasanya dikemas menggunakan lakban,” ujar Soliyah.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan narkoba di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang.
“Para tersangka kemungkinan bukan kali ini saja melakukan aksi mereka,” katanya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan