Polisi Ciduk Lima Pengedar dan Kurir Narkoba 

Sabtu, 16 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:-foto: dara.co.id/Purwanda

Foto:-foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus lima pengedar dan kurir narkoba. Satu orang di antara tersangka merupakan penarik becak yang biasa mangkal di wilayah Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, lima tersangka yang diamankan polisi yakni RR, DS, IM, AG, ES. Dari lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket.

Selain itu, 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi 2,15 gram sabu, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi 406,96 gram ganja, 12 plastik bening berisi 27,76 gram ganja, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.

“Kami menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Cianjur,” kata Soliyah, kepada wartawan  saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).

Soliyah menyebutkan, untuk barang bukti daun ganja kering yang diamankan diblender jadi bubuk seperti teh atau kopi yang dibungkus alumunium foil. “Ini terbilang modus baru karena biasanya dikemas menggunakan lakban,” ujar Soliyah.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan narkoba di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang.

“Para tersangka kemungkinan bukan kali ini saja melakukan aksi mereka,” katanya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru