Tedi Sumardi (37) warga Kampung Bunikasih Hilir, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,02 gram.
DARA | BANDUNG – Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Kanit 2, Ipda Dang Elfan Fauzi, mengatakan, tersangka ditangkap saat bertamu ke salah seorang keluarganya.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tertersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di rumah keluarganya,” kata Elfan, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Elfan mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 21 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 5,02 gram.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip ukuran kecil, satu buah timbangan elektrik merk Constant, satu unit handphone, dan tas selendang warna hitam,” ujarnya.
Elfan menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: denkur