Polisi Ciduk Pemuda Pemilik Sabu Seberat 5,02 Gram

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pixabay

Ilustrasi: Pixabay

Tedi Sumardi (37) warga Kampung Bunikasih Hilir, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,02 gram.


DARA | BANDUNG – Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Kanit 2, Ipda Dang Elfan Fauzi, mengatakan, tersangka ditangkap saat bertamu ke salah seorang keluarganya.

“Penangkapan  berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tertersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di rumah keluarganya,” kata Elfan, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Elfan mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 21  bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 5,02 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip ukuran kecil, satu buah timbangan elektrik merk Constant, satu unit handphone, dan tas selendang warna hitam,” ujarnya.

Elfan menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru