Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja berinisial FR (21) di Kampung Babakan Hilir RT 004/005, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
DARA – Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba antar pulau yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raja Basah, Lampung.
“Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau, yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan seberat 3,5 kilogram ganja,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan keterangan, lanjut Rifai, tersangka FR telah beberapa kali memasukan narkoba jenis ganja ke wilayah Jabodetabek, termasuk Cianjur.
“Diakui tersangka total ganja yang diterimanya seberat 15 kilogram. Namun, seberat 8 kilogram telah diedarkan di wilayah Bekasi, 2 kilogram diedarkan ke Sukabumi, dan 1,5 kilogram diedarkannya ke wilayah Bogor,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antar pulau ini,” pungkasnya.***
Editor: denkur