Polisi Ciduk Pengedar Ganja Jaringan Antar Pulau

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja berinisial FR (21) di Kampung Babakan Hilir RT 004/005, Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.


DARA – Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba antar pulau yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raja Basah, Lampung.

“Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar pulau, yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah, Lampung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan seberat 3,5 kilogram ganja,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Berdasarkan keterangan, lanjut Rifai, tersangka FR telah beberapa kali memasukan narkoba jenis ganja ke wilayah Jabodetabek, termasuk Cianjur.

“Diakui tersangka total ganja yang diterimanya seberat 15 kilogram. Namun, seberat 8 kilogram telah diedarkan di wilayah Bekasi, 2 kilogram diedarkan ke Sukabumi, dan 1,5 kilogram diedarkannya ke wilayah Bogor,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antar pulau ini,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru