DARA | CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pengedar dan penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Sukatani, RT 003/006, Desa Warungdoyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering atasnama Sandi Anwar Sapei (28) diamankan berikut barang bukti berupa enam paket daun ganja kering yang dibungkus kantong plastik warna hitam seberat bruto 63,95 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan, melalui Paur Humas, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
Budi menyebutkan, jajaran Satres Narkoba Polres Cianjur masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembang terkait kasus narkoba itu. “Petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal barang haram itu, dan kemana saja barang itu didistribusikan oleh pelaku. Kita masih mendalaminya,” ujarnya, Senin (29/7/2019).
Budi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan