Satreskrim Polsek Agrabinta, Resor Cianjur, Jawa Barat akhirnya menciduk tujuh terduga pelaku penganiayaan seorang siswa berinisial TPI, warga Kampung Kebon Manggu RT02/02, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
DARA | CIANJUR – Para terduga pelaku penganiayaan itu, ditangkap petugas di rumahnya masing-masing setelah mereka diduga sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas.
“Yang berhasil kita tangkap sebanyak tujuh orang. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya,” kata Kapolsek Agrabinta, AKP Ipid A Saputra, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Selain menciduk tujuh terduga pelaku, lanjut AKP Ipid, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. “Untuk barang bukti juga ikut kita amankan, di antaranya senjata tajam jenis samurai, dan gear bekas sepeda motor,” ujarnya.
AKP Ipid menyebutkan, jajarannya masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. “Kasusnya masih kita dalami, karena seluruh terduga pelaku masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Agrabinta, Resor Cianjur, Jawa Barat masih melakukan pengejaran terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar yang menyebabkan korbannya mengalami luka serius di bagian kepala.
Informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan terhadap korban berinisial TPI (17) warga Kampung Kebon Manggu RT02/02, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu berawal saat korban berkunjung ke rumah temannya di Kampung Pasirwaringin, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Rabu (15/1/2020).***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur