Polisi dan juga keluarganya dilarang memamerkan hartanya. Sudah terbit aturan tentang itu. Jika kedapatan melanggar, maka sanksinya selain kurungan penjara juga pemotongan gaji.
DARA | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Aturan itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Berikut tujuh poin aturan yang melarang memamerkan kemewahan bagi anggota polisi dan keluarga:
- Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
- Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
- Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
- Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Anggota kepolisian yang melanggar aturan itu akan mendapat sanksi tegas, diantaranya berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan. Namun, tentu melalui pemeriksaan terlebih dahulu.***
Editor: denkur | Sumber: tribunnews