“Keberadaan HA telah kami deteksi, tapi kami belum dapat sebutkan. Segera, setelah semua proses penyelidikan akan kami sampaikan,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
DARA | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat telah mendeteksi keberadaan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46) terduga pelaku penipuan berkedok arisan.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kepolisian telah mendeteksi keberadaan terduga pelaku penipuan berkedok beragam arisan, mulai dari arisan umroh, kendaraan bermotor, logam mulia, barang elektronik, furnitur, hingga hewan kurban.
Juang menyebutkan, terduga pelaku berinisial HA warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangsari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu dipolisikan oleh sejumlah korbannya karena tidak mampu merealisasikan sejumlah paket arisan yang dikelolanya.
“Keberadaan HA telah kami deteksi, tapi kami belum dapat sebutkan. Segera, setelah semua proses penyelidikan akan kami sampaikan,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (5/8/2020).
Berdasarkan informasi, lanjut Juang, HA meninggalkan rumahnya sejak 27 Juli 2020. “Kami minta pihak terlapor untuk kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, polisi meminta masyarakat yang menjadi korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, menempuh upaya hukum.
“Silakan (korban) untuk melapor. Polres Cianjur telah membentuk satgas khusus termasuk membuka posko pengaduan terkait perkara ini,” tuturnya.
Pihaknya pun berupaya keras dan bertekad untuk segera menghadirkan pihak terlapor secepatnya. “Ini tentu menjadi komitmen kita agar persoalan atau perkara ini bisa terang benderang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA, pengelola sekaligus penanggung jawab arisan ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya, beberapa paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.***
Editor: Muhammad Zein