DARA | TANGERANG – Tiga polisi gadungan yang mengaku penyidik Bareskrim Polri diciduk jajaran Polresta Tangerang, Selasa (14/5/2019). Mereka berinisial RH, FI dan MI. Hasil aksinya menggondol uang sebesar Rp700 juta dari korbannya yaitu Kepala Desa Jengkol Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
Kronologisnya, tiga pelaku menemui korban (kades) untuk membahas kasus penyelewengan dana desa. Kemudian, mereka meminta nomor telepon kades. Selanjutnya, para pelaku mengirimkan pesan minta dikirim uang sebesar Rp 45 juta dengan janji kasusnya tidak akan dinaikkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menuturkan, permintaan saat itu dipenuhi kades. Namun, selanjutnya pelaku kembali meminta dikirim uang dengan nilai Rp100 juta dengan janji kasusnya dihentikan alias SP3. “Pemerasan ini terus berlanjut. Akhirnya korban merasa janggal dan melaporkan ke kami,” ujar Kombes Sabilul Alif, Selasa (14/5/2019).
Setelah mendapat laporan dari kades, jajaran Polresta Tangerang menelusuri sepak terjang pelaku hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Tangerang dan Lampung. Namun, uangnya kata para pelaku sudah habis dibagi tiga untuk berpoya-poya.
Polresta Tangerang juga menelusuri dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, dipastikan penggunaan dana desa itu sudah sesuai peruntukannya.
Kombes Sabibul Alif menyebutkan, tiga pelaku dijerat pasal 378 dan 368 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.***
Editor: denkur