Polisi menemukan 115 jerigen berisi solar subsidi, yang masing-masing berisi 30 liter.
DARA | Polres Indramayu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi setelah menggerebek sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dalam rumah milik C (44), polisi menemukan 115 jerigen berisi solar subsidi, yang masing-masing berisi 30 liter.
Penggerebekan ini bermula setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan C saat membeli solar subsidi di SPBU Limbangan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa C membeli solar menggunakan surat rekomendasi pembelian milik orang lain.
“Petugas langsung mengecek ke rumah tersangka, dan menemukan tumpukan jerigen berisi BBM solar yang disimpan di dalam garasi rumahnya,” kata AKP Hillal Adi Imawan, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Senin (24/2/2025).
Selain solar subsidi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, corong plastik, gayung, dan lima lembar surat rekomendasi pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Juntinyuat.
C yang diduga menimbun solar subsidi untuk dijual kembali, kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk tidak membiarkan penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Jika warga melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke kami. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan,” ujar AKP Hillal.
Penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi isu serius, dan aparat kepolisian berjanji akan terus memantau serta memberantas praktik ilegal tersebut.***
Editor: denkur