Polisi Grebek Toko Penjual Kosmetik Palsu  

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto:  dara.co.id/Teguh

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Sebuah toko kelontong dan toko pakaian di Desa Belendung, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Bara, digrebek aparat kepolisian. Polisi menyita ribuan jenis kosmetik dengan kandungan merkuri dan menahan pemilik toko, berinisial T.

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom, mengatakan, penjualan kosmetik tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi di toko kelontong dan toko pakaian. Kosmetik bernilai puluhan juta rupiah itu disimpan di gudang khusus di toko milik tersangka.

“Jadi bisa dibeli langsung di toko kelontong dan toko pakaian milik pelaku‎, namun banyak juga penjualannya dilaksanakan melalui online shop,” ujar Enggar, dalam jumpa pers, kemarin.

Ia menuturkan, penangkapan pelaku penjualan kosmetik ilegal dan palsu ini dilaksanakan pada Selasa 26 Maret 2019 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga dan konsumen daring yang kecewa atas kualitas barang dari penjual yang merupakan pelaku.

‎Enggar menambahkan, karena menggunakan merkuri maka kosmetik ini sangat menjanjikan bagi kesehatan kulit. Meski efek buruknya baru akan dirasakan dalam jangka waktu yang lama. “Harganya pun jauh lebih murah dibanding dengan kosmetik yang beredar di pasaran,” katanya.

‎Selain mengandung merkuri beberapa jenis kosmetik yang diamankan ini adalah kosmetik palsu. “Walaupun kemasannya sangat tidak jauh berbeda dengan yang asli, hanya ketika digunakan efeknya tidak sebaik efek kosmetik yang asli,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut T dijerat Pasal berlapis yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara ketentuan yang dilanggar pada undang-undang tersebut adalah pasal 196, 197, dan pasal 198.

“Ancaman hukumannya adalah di atas sepuluh tahun dengan denda di atas Rp1 miliar, karena telah memalsukan produk-produk kesehatan,” katanya.

Menurut Kepala Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, Komisaris Yuni Purnama Dewi, mengungkapkan perbedaan antara kosmetik asli dan palsu. “Yang asli itu lembut saat digunakan di wajah, tetapi yang palsu teksturnya agak kasar,” ujarnya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB