DARA | KARAWANG – Sebuah toko kelontong dan toko pakaian di Desa Belendung, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Bara, digrebek aparat kepolisian. Polisi menyita ribuan jenis kosmetik dengan kandungan merkuri dan menahan pemilik toko, berinisial T.
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom, mengatakan, penjualan kosmetik tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi di toko kelontong dan toko pakaian. Kosmetik bernilai puluhan juta rupiah itu disimpan di gudang khusus di toko milik tersangka.
“Jadi bisa dibeli langsung di toko kelontong dan toko pakaian milik pelaku, namun banyak juga penjualannya dilaksanakan melalui online shop,” ujar Enggar, dalam jumpa pers, kemarin.
Ia menuturkan, penangkapan pelaku penjualan kosmetik ilegal dan palsu ini dilaksanakan pada Selasa 26 Maret 2019 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga dan konsumen daring yang kecewa atas kualitas barang dari penjual yang merupakan pelaku.
Enggar menambahkan, karena menggunakan merkuri maka kosmetik ini sangat menjanjikan bagi kesehatan kulit. Meski efek buruknya baru akan dirasakan dalam jangka waktu yang lama. “Harganya pun jauh lebih murah dibanding dengan kosmetik yang beredar di pasaran,” katanya.
Selain mengandung merkuri beberapa jenis kosmetik yang diamankan ini adalah kosmetik palsu. “Walaupun kemasannya sangat tidak jauh berbeda dengan yang asli, hanya ketika digunakan efeknya tidak sebaik efek kosmetik yang asli,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut T dijerat Pasal berlapis yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara ketentuan yang dilanggar pada undang-undang tersebut adalah pasal 196, 197, dan pasal 198.
“Ancaman hukumannya adalah di atas sepuluh tahun dengan denda di atas Rp1 miliar, karena telah memalsukan produk-produk kesehatan,” katanya.
Menurut Kepala Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, Komisaris Yuni Purnama Dewi, mengungkapkan perbedaan antara kosmetik asli dan palsu. “Yang asli itu lembut saat digunakan di wajah, tetapi yang palsu teksturnya agak kasar,” ujarnya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan