“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.
DARA| Kepolisian Resort Kota Banjar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus pembakaran pendopo kota Banjar. SP3 dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan tim medis menyatakan pelaku P (20), positif sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Senin (19/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana. Dalam keterangannya Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis terhadap kondisi kejiwaan pelaku (Visum et Repertum Psychiatricum) yang dikeluarkan akhir November lalu, diketahui P positif mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
“Hasil visum et repertum psychiatricum bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” kata AKP Nandang.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dikeluarkan tim medis, pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana, maka polres Banjar mengeluarkan SP3.
“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.
Nandang menyarankan kepada pihak keluarga agar P bisa menjalani pengobatan secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun karena alasan keterbatasan biaya, pihak keluarga membawa P ke salah satu yayasan untuk menjalani pengobatan kejiwaannya.
“Hasilnya keluar akhir November, sekarang sedang berobat ke Maung Bodas,” imbuhnya.
Sebelumnya pada, Selasa (25/10), polisi mengamankan P karena diduga sebagai pelaku pembakaran pendopo kota Banjar yang terjadi pada, Jumat (21/10) lalu. P yang merupakan warga kelurahan Mekarsari kota Banjar, diamankan saat sedang melakukan pengobatan di daerah Rancah Kabupaten Ciamis.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, batang korek api, sepatu, dan beberapa botol berisi cairan BBM yang dipersiapkan pelaku sebagai bom molotov. Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena frustasi dianggap mendapat perlakuan yang tidak adil dari warga. (Bayu)
Editor: Maji