Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.


DARA|CIANJUR– Kepolisian Sektor (Polsek) Cikalongkulon, Resort Cianjur, Jawa Barat telah mengantongi identitas pelaku peganiayaan dua orang remaja yang videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah sejumlah akun di laman Facebook dan Instagram itu, memerlihatkan seorang pria menendang kepala kedua korban berulang kali.

Aksi kekerasan tersebut dilakukan saat kondisi lalu lintas sedang ramai oleh lalu lalang kendaraan.

Dari keterangan unggahan video tersebut, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di ruas jalan raya Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (21/4/2021) petang.

Panit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Ipda Dadang Rustandi, membenarkan terkait kejadian penganiayaan yang videonya viral di sejumlah media sosial.

Dadang menyebutkan, jajarannya telah mengantongi identitas dan tengah memburu pelaku penganiayan terhdap dua orang remaja itu.

“Ya betul, korban dua orang, usia 14 dan 21 tahun. Sedangkan pelaku ada tiga orang, salah satunya pelaku utama. Identitasnya telah kami kantongi dan dilakukan pengejaran,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Dadang menyebut, kejadian bermula saat kedua korban sedang nongkrong atau “ngabuburit” jelang berbuka puasa sambil bermain ponsel di lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang tiga orang laki-laki, dan salah satu dari mereka langsung menghampiri kedua korban untuk kemudian menendang kepala keduanya berulang kali.

“Dari rekaman video yang kita dapatkan, pelaku menendang wajah korban sebanyak empat kali,” ujar dia.

“Selanjutnya pelaku kemudian merampas ponsel milik korban, lalu kabur,” sambung Dadang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.

Dadang mengatakan, korban telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke polisi.

“Pelaku akan kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana terkait curas atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku DPO,” ujar Dadang.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB