Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.


DARA|CIANJUR– Kepolisian Sektor (Polsek) Cikalongkulon, Resort Cianjur, Jawa Barat telah mengantongi identitas pelaku peganiayaan dua orang remaja yang videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah sejumlah akun di laman Facebook dan Instagram itu, memerlihatkan seorang pria menendang kepala kedua korban berulang kali.

Aksi kekerasan tersebut dilakukan saat kondisi lalu lintas sedang ramai oleh lalu lalang kendaraan.

Dari keterangan unggahan video tersebut, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di ruas jalan raya Jonggol, Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (21/4/2021) petang.

Panit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Ipda Dadang Rustandi, membenarkan terkait kejadian penganiayaan yang videonya viral di sejumlah media sosial.

Dadang menyebutkan, jajarannya telah mengantongi identitas dan tengah memburu pelaku penganiayan terhdap dua orang remaja itu.

“Ya betul, korban dua orang, usia 14 dan 21 tahun. Sedangkan pelaku ada tiga orang, salah satunya pelaku utama. Identitasnya telah kami kantongi dan dilakukan pengejaran,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Dadang menyebut, kejadian bermula saat kedua korban sedang nongkrong atau “ngabuburit” jelang berbuka puasa sambil bermain ponsel di lokasi kejadian.

Tiba-tiba datang tiga orang laki-laki, dan salah satu dari mereka langsung menghampiri kedua korban untuk kemudian menendang kepala keduanya berulang kali.

“Dari rekaman video yang kita dapatkan, pelaku menendang wajah korban sebanyak empat kali,” ujar dia.

“Selanjutnya pelaku kemudian merampas ponsel milik korban, lalu kabur,” sambung Dadang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di dahi dan kehilangan ponsel.

Dadang mengatakan, korban telah menjalani visum dan membuat laporan resmi ke polisi.

“Pelaku akan kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana terkait curas atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku DPO,” ujar Dadang.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Lima Contoh Ucapan Hari Guru Nasional
Jawa Barat Harus Jadi Teladan Kesuksesan Pilkada Bermartabat
Dukung Pilkada Serentak, Komdigi Lakukan Literasi Publik dan Jaga Ruang Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB