Polisi mengamankan empat tersangka pengedar ganja. Dari tangan mereka polisi mengamankan 80 kilogram ganja senilai Rp400 juta, yang siap edar. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang dengan ancaman 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
DARA | KARAWANG – Kepolisian Karawang mengamankan 80 kilogram ganja kering siap edar dari empat tersangka. Ganja tersebut diedarkan dengan paket kecil seharga Rp200 ribu, sehingga ditaksir, ganja sebanyak itu senilai Rp400 juta.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Aripin Sik.MH., mengatakan, barang haram tersebut diamankan di dua tempat kejadian perkara. Tangal 29 Oktober 2019, polisi menggeledah Apartemen Sentraland di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Di sana polisi mengamankan ganja seberat 3.1 kilogram dan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu berinisial NT alias B, RR alias E, dan AN alias A, warga Karawang.
“Dari ketiga tersangka, kami juga mengamankan alat komunikasi handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba ganja,” ujar dia, di Mako Polres Karawang, Selasa (3/12/2019).
Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut, tim Satnarkoba Polres Karawang tanggal 27 November 2019 mendatangi sebuah rumah di Gang Gope, Kampung Kaum Tengah, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dari rumah tersebut, polisi menangkap MI alias Mehong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75.5 kilogram ganja. Dari hasil pendalaman, lanjut dia, ganja ini berasal dari Lampung.
“Kami masih memburu penyuplai ganja tersebut. Ganja ini dikirim dari Lampung ke Karawang menggunakan jasa kurir dan jasa ekspedisi barang,” katanya.
Oleh para tersangka, lanjut dia, ganja diedarkan melalui paket kecil seharga Rp200. ribu per paket. Para pengedar dan pengguna narkoba ganja menyebut paket tersebut dengan nama paket hemat.
Menurut dia, keempat tersangka bekerja sama untuk mengedarkan narkoba ganja tersebut. Mereka menargetkan 80 kilogram ganja itu, habis dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres menyebutkan, para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan terakhir. Pihaknya akan mendalami pengakuan para tersangka itu.
“Kini, pelaku diancam 114 ayat 2, Jo 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka |Editor: Ayi Kusmawan