Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penangkapan ini, total sudah 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Ia juga menambahkan bahwa selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi
KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024
Banjir Bandang Terjang Gununghalu Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam
Jalan Sejarah Tari 80 Tahun, Dedikasi Sang Maestro Tari Sunda Indrawati Lukman
Polsek Pagaden Gagalkan Tawuran Antapelajar, Belasan Pelajar Diamankan
Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 12:08 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Senin, 18 November 2024 - 12:02 WIB

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 18:07 WIB

KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:39 WIB

Banjir Bandang Terjang Gununghalu Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 18 Nov 2024 - 12:02 WIB

BANDUNG UPDATE

Kang Arfi: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut ke Belakang

Senin, 18 Nov 2024 - 11:26 WIB