Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penangkapan ini, total sudah 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Ia juga menambahkan bahwa selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ini Sederet Bansos yang Digulirkan Presiden Prabowo di Tahun 2025
Liburan Nataru, Kemenkes Siapkan Ratusan Posko Kesehatan
Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan
Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas
Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda
Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga
Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya
Begini Suasananya, Saat Warga Binaan Lapas Banceuy Merayakan Malam Natal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ini Sederet Bansos yang Digulirkan Presiden Prabowo di Tahun 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:32 WIB

Liburan Nataru, Kemenkes Siapkan Ratusan Posko Kesehatan

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:58 WIB

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:15 WIB

Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:47 WIB

Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda

Berita Terbaru

Foto: Istimewa/Kemenkes

HEADLINE

Liburan Nataru, Kemenkes Siapkan Ratusan Posko Kesehatan

Kamis, 26 Des 2024 - 10:32 WIB

Kemenkomdigi, Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

HEADLINE

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Kamis, 26 Des 2024 - 09:58 WIB