DARA | JAKARTA – Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan enam tersangka, akhirnya ditetapkan KZ dan HM adalah tokoh utama skenario rencana pembunuhan enam tokoh nasuional.
Enam tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Sus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere serta Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
“Berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi-saksi yang dikuatkan adanya petunjuk penyesuaian, mereka bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu Direksi Charta Politika, Yunarto Wijaya,”ujar AKBP Ade Ary Syam Indradi di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Dikatakan AKBP Ade Ary, KZ diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. KZ memberikan uang sebesar Rp150 juta ke HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
“Setelah mendapat empat senjata api pun, berdasarkan fakta yang kami dapatkan, tersangka KZ masih menyuruh tersangka HK mencari satu lagi senpi panjang lainnya karena senpi yang didapatkan dianggap belum memenuhi standar yang diberikan,” kata Ade Ary seperti dilansir galamedianews dari Antara.
KZ juga diduga memberikan target pembunuhan yang empat tokoh termasuk pimpinan lembaga survei Charta Politika. KZ diduga memberikan uang Rp5 juta kepada tersangka IR untuk melakukan pengintaian kepada target target khususnya target pimpinan lembaga survei.
“Dari tangan KZ kami sita sebuah handphone yang dipakai berkomunikasi antara tersangka KZ dan dengan tersangka lainnya,” ujarnya.
Sedangkan tersangka HM yang ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, berperan memberikan uang kepada KZ. “Jadi, uang yang diterima KZ berasal dari HM. Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api,” kata Ade Ary.
Dalam rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional, HM berperan sebagai pemberi uang sebanyak 15.000 SGD atau senilai Rp150 juta kepada KZ. Uang itu digunakan untuk pembelian senjata api.
AKBP Ade Ary menambahkan para tersangka patut disangka memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei,” tuturnya.***
Editor: denkur